Bima, Realnews.id - Tindakan Kepala sekolah tersebut merupakan upaya pembungkaman demokrasi, intimidasi dan perlawanan terhadap kebebasan pers. Ungkap Bob, selaku Ketua IJTI Wilayah Pulau Sumbawa yang di konfirmasi saat berada di Polres Bima jumat (19/7). .
Hal tersebut juga "jelas melanggar aturan perundang-undangan. Tindakan kasek SMK N 1 Monta itu telah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi salah satu produk reformasi".
Dalam Pasal 4 ayat 2 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Selanjutnya, dijelaskan pula dalam pasal 4 ayat 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
IJTI Bima pun turut mendesak Kepolisian Resor (Polres) Bima untuk mengusut tuntas kasus ini. Karena tindakan pelaku telah menimbulkan trauma dan mencoreng semangat reformasi terhadap sejumlah jurnalis yg hendak datang mengkonfirmasi pemberitaan kasus yg terjadi.
Untuk itu, sebagai solidaritas sesama profesi IJTI BIMA tidak mentolerir mereka yang berusaha menghalangi kebebasan pers dan kemerdekaan berekspresi serta upaya membungkam demokrasi. Tuturnya. (Rn01)
COMMENTS