Bima.Realnews.id - Jajaran Pemerintah Desa Simpasai kecamatan Monta Kabupaten Bima sebelumnya memperketat pintu masuk wilayah Desa Simpasai di malam hari, dan tetap siaga di Posko Covid 19, hari ini Kamis (23/04) jajaran Pemerintahan Desa Simpasai melakukan penyemprotan di setiap rumah warga, Masjid, Mushola dan tempat- tempat lain,
Penyemprotan Desinfektan dilakukan serentak di tiap RT yang berjumlah 13 RT dan 4 Dusun di Desa Simpasai
Drs.irfan Hasan Kepala Desa Simpasai saat di temui oleh wartawan media ini mengatakan pada saat kegiatan penyemprotan disinfektan, kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19, kegiatan ini melibatkan seluruh relawan yang terbentuk melalui Surat Keputusan Kepala Desa, ketua -Ketua RT dan Kepala Dusun ambil peranan sesuai dengan lingkup RT maupun Dusunnya,
" ini bentuk perlawanan kita melawan Covid-19 yang sangat mengkhawatirkan kita semua, dan untuk menangkal mata rantai beredarnya Covid 19, tidak henti-hentinya saya mengajak warga termasuk kita semua untuk tetap mengikuti anjuran Pemerintah".
Pantauan wartawan media ini dalam kegiatan penyemprotan Desinfektan turut dihadiri oleh Koramil 1608-07/Monta Mayor Inf. Syaharudin, Iptu Takim Kapolsek Monta
Drs. NURDIN Camat Monta, Babinsa Simpasai Serka Usman dan Hasyuti Babinkamtibmas Simpasai,,
selain samprot Desinfektan kades Simpasai mengeluarkan himbauan demi pencegahan pademi Covid-19, warga pun cukup pahami cara dibawah ini. Harap Kades.
1. sterilisasi wilayah Desa, tidak menerima tamu dari luar desa Simpasai,
2. bagi warga Desa Simpasai yang datang dari luar daerah pandemi wabah, agar dilaporkan kepada pemerintah Desa dan tenaga medis untuk didata dan wajib isolasi diri selama 14 hari,,
3. warga agar diam dirumah dan tidak pergi piknik, dan jika ada keperluan penting luar daerah harus memakai masker,, dan
4. hindari kerumunan/keramaian orang dan komunikasi jaga jarak 2 meter,
5. budayakan cuci tangan sabun setiap aktivitas,
6.jika ada gejala demam, batuk, pilek, gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih dan lesu, maka segera laporkan diri ke puskesmas terdekat,
dan poin ke 7. dibatasi dan diberlakukan jam malam sampai jam 22.00, kecuali petugas,, terangnya,,
lanjut kades himbauan ini pun menindaklanjuti surat instruksi Bupati Bima nomor 360/007/06.23/tahun 2020, tentang percepatan penanganan Bencana non alam Corona virus disease 19 (Covid-19) di kabupaten Bima. Tutupnya. ( Rn01).
COMMENTS