Bima, Realnews.id - Jajaran Polres Bima melalui Kasubsektor Soromandi berhasil amankan pelaku yang diduga memiliki narkotika jenis shabu-shabu bukan sebagaimana diatur dalam *UU no 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA
Pelaku inisial M alias Dina, (47) laki-laki warga Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima dengan satu orang temannya inisial H alias Ayu (34) Laki - laki warga Desa Rade kecematan Madapangga kabupaten Bima diamankan oleh Kasubsektor Soromandi yang pimpin langsung oleh Ipda Sudarto dengan Barang bukti berupa 1 pocket shabu, Uang sebesar 105.000.-, 1 Buah HandPhone, merek OPPO warna silver, 1 Buah HandPhone SAMSUNG Warna Hitam dan 1 Unit Sepeda Motor Vario Warna Hijau Kombinasi Putih
Selasa (25/06)
Kedua pelaku telah di serahkan ke Makopolres Bima di ruangan SAT RESNARKOBA POLRES BIMA untuk proses penyidikan lebih lanjut sekitar pukul 20.00 wita.
Kemudian pada hari Rabu (26/06) dilakukan gelar perkara sehingga di simpulkan bahwa sdra. M Alias Dina di tetapkan sebagai tersangka sedangkan sdra. HUSNI Alias Ayu tidak cukup bukti untuk di jadikan tersangka, berdasarkan Keterangan sdra tersangka M Alias Dina dan hasil test urine (negatif). Ungkap kasubag Humas Polres Bima.
Lanjutnya, pada hari Rabu (26/06) sekitar pukul 01:30 wita, anggota Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil mengungkap peredaran Narkotika Gol I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang diatur dalam *Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Desa Ngali Kecamatan Belo dan mengamankan 3 orang
Inisial ES, (28) warga Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima bersama temannya Inisial G, (46) warga Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima
Dan Inisial M (41) warga Desa Karumbu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima dengan Barang bukti yang di amankan berupa
3 Poket Narkotika Jenis Shabu, 1 buah senjata Api rakitan beserta 1 butir peluru (tajam) aktif, 2 Buah rangkaian bong (alat hisap), Uang sejumlah Rp. 2.050.000,- .
Menurut Bang Hanafi "Penangkapan dilakukan
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sekitar pukul 01:15 wita sedang berlangsung pesta Narkotika Jenis Shabu di wilayah Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima, anggota Sat Resnarkoba yang di back up oleh anggota Patmor Sat Samapta Polres Bima langsung mendatangi TKP di Desa Ngali, Setelah melakukan pemantauan, kemudian mendapati informasi bahwa pesta sedang berlangsung",
Tim langsung menuju ke TKP untuk melakukan penangkapakan namun Di TKP petugas sempat mendapat perlawanan dari target utama beserta orang-orang yang sedang melakukan pesta, tapi kemudian petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga. Setelah dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti,
kemudian membawa tiga orang terduga beserta barang bukti ke Kantor Polres Bima guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Setelah di lakukan pemeriksaan dan test urine ke 3 orang terduga yang di amankan, maka di lakukan Gelar Perkara dan keputusan gelar : Terhadap terduga pelaku inisial E.S di tetapkan sebagai tersangka, Dan Inisial G dan M tidak cukup bukti untuk di jadikan pelaku, berdasarkan keterangan pelaku Inisial ES bahwa shabu 3 pocket miliknya untuk dijual dan mereka baru datang tidak ikut mengisap dan juga hasil test urine Negatif Sehingga di jadikan saksi, untuk proses penyelidikan dan penyidikan kepemilikan Senpi rakitan di serahkan Sat Reskrim. Jelasnya. (Rn01).
COMMENTS