Bima-Tente, Realnews.id - malang nian nasib seorang pemuda warga asal Desa Nisa Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Pemuda inisial RS alias Balo (18) ditangkap oleh jajaran Polsek Woha pada selasa (18/06/2019) sekitar pukul 10.30 wita di kediamannya di Desa Nisa Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Penangkapan Saudara inisial RS alias Balo yang di duga pelaku pencurian di toko SIDO SEMI Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima berdasarkan laporan saudara ALFIATURAHMAN pada tanggal 14 Juni 2019 sekitar pukul 03.00 wita.
Kasubag Humas Polres Bima Iptu Hanafi dalam press Rillisnya mengungkapkan jajaran Polsek Woha bersama dengan Kapolsek Woha Iptu Edy Prayitno yang memimpin langsung penangkapan itu mengungkapkan Barang bukti yang berhasil di sita berupa 1 pucuk senapan angin warna hitam merk Cannon dari pembeli atas nama EDY HARYANTO beralamat Desa Tente sedangkan barang-barang lainnya berupa rokok dll masih didalami oleh penyidik polsek Woha. Tuturnya
Perbuatan pelaku melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama lamanya 7 tahun dan pelaku saat ini diamankan di Makopolsek Woha untuk di proses lebih lanjut. Tutupnya (Rn01).
COMMENTS