Bima, Realnews.id - Tim Unit Satresnarkoba Polres Kota Bima amankan dua perempuan berjilbab yang memiliki
Narkotika di duga shabu sesuai dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2), UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Pelaku An. INDRIANI, (39), Wiraswasta, RT 13/ 02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima diamankan Tim Unit Satresnarkoba Polres Bima di rumahnya pada minggu (16/06/2019) sekitar pukul 16.00 wita.
Pelaku An. Indriani diamankan dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal di duga shabu seberat 20,1 Gram, 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal di duga shabu seberat 19,97 Gram, 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal di duga shabu seberat 24,93 Gram, 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal di duga shabu seberat 3,07 Gram, 2 buah kotak rokok Gudang garam Surya, 2 plastik kresek warna hitam, 1 Kotak snak Richese, 1 Kotak Tancho, 1 tas warna Pink,1 Buah HP Oppo warna Hitam, 1 lembar pembungkus Kado",
Sementara pelaku An. BAINA DEWI ASTUTI (35) Ibu Rumah Tangga Warga RT 01/01 Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima diamankan juga dengan barang bukti berupa,1 HP Iphone warna Hitam, 1 Tablet Iphone warna Putih, 1 HP Iphone warna putih, 1 buah HP samsung warna hitam, 3 buah buku catatan, 1 buah pasport an. TAN TJIEN SING, 1 Kartu ATM Bank BCA, 1 Kartu ATM Bank BNI, 1 Kartu ATM Bank Sinar mas, 5 Buku tabungan Bank BNI, 1 Buku tabungan Bank Sinar Mas, 1 Buku tabungan Bank BRI, 1 Buku tabungan Bank MANDIRI, 4 lembar Struk Pengiriman.
Pelaku An. BAINA DEWI ASTUTU ditangkap di rumahnya di RT 01/01 Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima pada Minggu (16/6/2019) 2019 sekitar pukul 17.35 wita.
Menurut kasubag Humas Polres Kota Bima "awalnya Anggota Opsnal Sat Resnarkoba, Polres Bima Kota mendapat Informasi bahwa di rumah Rt. 13 Rw. 02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, sering di jadikan tempat peredaran Narkoba, selanjutnya anggota Opsnal yang di pimpin oleh Katim BRIPKA TAUFARRAHMAN, SH langsung melakukan penyelidikan, setelah memantapkan informasi tersebut selanjutnya Katim Opsnal BRIPKA TAUFARRAHMAN, SH melaporkan kepada Kasat Resnarkoba, terangnya.
Selanjutnya Anggota Opsnal Sat Resnarkoba di bawah Pimpinan Katim BRIPKA TAUFARRAHMAN dan di bawah kendali Kasat Resnarkoba IPTU HERY SUTANTO langsung menuju ke rumah tersebut dan berhasil mengamankan sdri INDRIANI, selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti.
Kemudian sekitar pukul 17.30 wita melakukan pengembangan ke rumah sdri BAINA DEWI ASTUTI yang terletak di RT 01/01 Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima, karena keterangan sdra INDRIANI bahwa shabu tersbut ada kaitanya dengan sdri BAINA DEWI ASTUTI, selanjutnya setelah sampai di rumah sdri BAINA DEWI ASTUTI anggota mengamankan sdri BAINA DEWI ASTUTI kemudian melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti, ke dua pelaku langsung diamankan ke Makopolres Kota Bima untuk menjalani proses lebih lanjut. Tutupnya. ( Rn01).
COMMENTS