Bima.realnews.id-Unit Opsnal SatResnarkoba Polres Bima kembali menunjukan prestasinya yang berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu yang diatur dalam undang-undang RI no 35 tahun 2019 tentang narkotika.
Penangkapan tersebut terjadi dijalan Raya Lintas Bima-Sumbawa pada sabtu (15/6) pukul 14.00 wita tepatnya dijembatan Desa Monggo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima
Pelaku inisial "H" Warga Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 3 poket Narkotika jenis sabu, 1 unit sepeda motor kawasaki ninja warna hijau beserta kunci kontak dan 3 unit handphon. Ungkap Kasubag Humas Polres Bima.
Lanjutnya keberhasilan polisi dalam penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat "akan terjadi transaksi jenis sabu yang akan dilakukan oleh seorang laki laki yang berasal dari Desa Tambe Kecamatan Bolo", bebernya.
Kemudian Unit Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak dengan melakukan pemantauan disekitar jembatan Mongggo Kecamatan Madapangga sesuai dengan informasi yang didapat, dan melihat gerak gerik seseorang yang sedang duduk dipinggir jalan sendirian yang disampingnya parkir sepeda motor kawasaki ninja warna hijau, beberapa saat kemudian petugas melihat seorang laki laki dengan mengendarai sepeda motor ninja warna hijau juga, petugas yang telah mengetahui ciri cirinya langsung melakukan upaya penangkapan namun kedua pelaku yang berasal dari dompu langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi menuju kearah dompu setelah melihat petugas, lalu petugas fokus mengejar pelaku berinisial "H" yang lari masuk kedalam kebun kosong pinggir jalan raya dengan meninggalkan sepeda motor miliknya dan berhasil ditangkap. Tuturnya.
Dengan disaksikan masyarakat setempat saat melakukan penggeledahan namun tidak menemukan barang bukti dibadan pelaku karna sempat dibuang pelaku, setelah dilakukan pencarian dilokasi pada saat upaya penangkapan pelaku oleh petugas bersama masyarakat kemudian barhasil menemukan narkotika jenis shabu yang dibuang disemak semak.,
selanjutnya unit opsal melakukan pengembangan dirumah pelaku inisial "H" tapi tidak menemukan barang bukti yang terkait dengan narkotika jenis shabu, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bima guna penyidikan lebih lanjut. Ungkapnya. (Rn02).
COMMENTS