Bima.Realnews.id-Jajaran kepolisian Sub Sektor Soromandi yang dipimpin Ka. Sub Sektor Soromandi Ipda Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos berhasil menangkap dan mengamankan DPO kasus Curas (rampok) yang terjadi pada 5 maret 2019
Pelaku Inisial A.P (25) warga asal Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima ditangkap jajaran Polsek Subsektor Soromandi pada minggu (9/6) sekitar pukul 22.00 wita tepatnya di lapangan Dusun Lewintana Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
Menurut Kasubag Humas Polres Bima (Iptu Hanafi) "Saat itu DPO sedang berkumpul dengan teman-temannya dan tanpa perlawanan langsung ditangkap", Urainya.
Selanjutnya Hanafi beberkan "DPO tersebut telah melarikan diri selama 3 bulan ke Kota Makassar dan kembali berada di Desa Lewintana sebelum Idul fitri 1440 H. Setelah pelaku di tangkap kemudian Ka Polsubsektor Soromandi menyerahkan ke Sat Reskrim Polres Bima untuk di proses lebih lanjut.
Lebih lanjut dikatakan Hanafi "masih tersisa 1 orang lagi DPO curas tersebut yaitu atas nama I alias NO dari Desa Nggembe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima karena Sebelumnya telah di tangkap Sdr. MASKUR warga asal Desa Nggembe, YONO alias OYON dan M. NASIR alias BAGLEN. Tuturnya. ( Rn 01).
COMMENTS