Bima-Wera, Realnews.id - Mahasiswa STIH Muhamdyah Bima angkatan XXIX yang melaksanakan Kerja Kuliah Nyata (KKN) di Desa Rite bekerja sama dengan Pusmakudin PA BIMA melakukan penyuluhan bantuan hukum, senin 29/7/19. Bertempat di kantor Desa Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima NTB.
Penyuluhan hukum dengan tema implementasi undang undang no 16 tahun 2011 diikuti lebih dari 40 orang masyatakat Desa Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.
Taufikurahman, SH salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan setiap warga negara indonesia punya hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan tuntutan undang undang nomor 16 tahun 2011.
Dalam undang undang tersebut mengisyaratkan agar masyarakat diberikan pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.
"keberadaan pusmakudin PA Bima ini melayani kebutuhan masyarakat yang mengalami masalah hukum pada semua lintas proses hukum baik dipihak kepolisian kejaksaan dan sampai kepengadilan".
Menurutnya Keberadan pusmakadin PA Bima dikabupaten bima ini untuk bagaimana proses hukum itu bisa berjalan berkeadilan bagi masyarakat yang tidak mampu sehingga masyarakat diberikan ruang yang seluas luasnya mendapatkan pendamipingan dalam rangaka menegakan hukum.
"jadi masyarakat tidak perlu khawatir mengeluarkan biaya lagi mendapatkan pendampingan hukum sebab keberadaan kami sudah dibayar oleh negara, pudmakudin PA Bima kedudukanya setara dengan organisasi Pengacara".
Sementara Ketua posko KKN Iwansyah yang dikonfirmasi terkait dengan tujuan penyuluhan hukum menyatakan kegiatan ini bertujuan.
Untuk mengimplementasi UU nomor 16 thn 2011 tentang bantuan hukum kepada masyarakat tdk mampu dan
Itu salah satu capaian substansinya
Karna filosofis dari amanat UU ini memang mempriotitaskan masyarakat tdk mampu untk mendapatkan bantuan hukum scara gratis. (Rn02)
COMMENTS