Bima, Realnews.id - Sejak tanggal 15 Juli sampai dengan tanggal 5 Agustus 2019 Kegiatan Pelayanan SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian ) Satuan Intelkam Polres Bima, Tiap hari puluhan bahkan ratusan pemohon yang antrian mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKCK, pemohon tersebut datang dari berbagai Desa dan kecamatan dalam Wilayah Hukum Polres Bima (Kec. Woha, Belo,Palibelo, Monta, Parado, Bolo,
Madapangga ,
Soromandi , Donggo, Sanggar dan Kec Tambora).
Kasat Intelkam Polres Bima IPTU ARIEF HAMID menjelaskan bahwa SKCK yang telah di keluakan terhitung mulai tanggal 15 Juli s/d 5 Agustus 2019 sebanyak 1.266 lembar untuk 1.266 orang pemohon dan dari jumlah tersebut berbagai keperluan dan yang paling banyak adalah untuk keperluan kelengkapan administrasi Calon perangkat Desa ( BPD ), dengan rincian keperluan persyaratan Administrasi sebagai berikut :
1. Perangkat Desa ( BPD) : 952 lembar.
2. Calon Kades : 135 lembar
3. Melamar pekerjaan : 138 lembar
4. Masuk TNI : 55 Lembar
5. Nikah : 15 lembar
6. Melanjutkan study : 14 lembar
7. Adopsi anak : 2 lembar.
Kapolres Bima AKBP BAGUS S. WIBOWO S.ik melalui Kasubbag Humas menghimbau dan berpesan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKCK agar melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1. Baru dan sudah tidak berlaku:
- Foto copy KTP
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy ijazah terakhir / akte Kelahiran.
- Pas foto uk 4x6 latar belakang merah sebanyak 3 lembar.
- Rekomendasi Polsek setempat.
2. Perpanjangan :
- SKCK Lama
- Foto copy KTP
- Pas foto uk 4x6 latar belakang merah sebanyak 2 lembar
- Rekomendasi Polsek setempat. Terangnya. (Rn01).
COMMENTS