Bima.Realnews.id - Jelang pemilu kades serentak yang akan di laksanakan pada senin 16 Desember 2019 akan datang, dan salah satu desa yang ikut ambil bagian dalam kancah Pilkades serentak dari 82 Desa Se Kabupaten Bima adalah Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima, Panitia Pemilihan Kepala Desa desa Simpasai-Monta-Bima telah melakukan beberapa tahapan pelaksanaan antara lain tahap persiapan, penjaringan Bacakades, Penetapan Cakades dan terakhir adalah penetapan jumlah pemilih (DPT). Yang ditetapkan pada Sabtu (28/09/2019) lalu
Setelah di lakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bersama Cakades, ketua-ketua RT, dan di putuskan dalam rapat, bahwa DPT berjumlah sekitar 3190 orang termasuk TKI/TKW, namun sesuai ketentuan dan kesepakatan bahwa secara dejure pemilih yang memiliki eKTP/KK tapi tinggal di luar desa Simpasai berturut -turut dan tidak memenuhi unsur 6 bulan tinggal di desa asal maka yang bersangkutan tidak di masukan ke DPT karena secara Defakto dia bukan lagi warga Desa Simpasai, dan harus di bedakan persoalan warga Simpasai yang berkeluarga di desa lain dengan warga simpasai yang bekerja di Luar Negeri serta warga simpasai yang sudah menikah tapi Kos di Kota Bima karena dia secara Dejure masih warga Simpasai berdasarkan eKTP/KK dan secara Defakto yang bersangkutan masih tetap berada di Simpasai berturut-turut selama 6 Bulan. Beber Harsyam SH, selaku Ketua Pilkades.
Lanjutnya, akibat dari penetapan DPT yang di maksud maka menimbulkan kecemburuan, dan menurut pengakuan salah satu Anggota Panitia Pilkades di panggil ke rumah warga yang protes tentang itu dan mengancam akan memboikot pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang akan di laksanakan pada bulan Desember 2019 mendatang, "Oknum warga itu, dia adalah Pensiunan, tidak perlu ancam-ancam Panitia, kami kerja sesuai peraturan dan perudang-undangan yang berlaku dan di tambah lagi dengan kesepakatan bersama antara Cakades 5 orang, sekalipun 1 orang Cakades menolak pemilih yang di maksud untuk di keluarkan". Kesalnya.
Salah satu Panitia yang di ancam Ruslan Abdollah saat di temui oleh media ini di Kantor Polsek Monta mengatakan " bahwa oknum yang Pensiunan Kepala Sekolah itu telah mengancam saya dan Panitia Pilkades. "saat itu saya datang kerumah sdra. SARMIN MUHAMMAD,S.Pd yang sedang duduk
dihalaman rumahnya bersama sdra. H. M. SIDIK H. ALI dan sdra. TA'AMIN H.
YAKUB,
MUHAMMAD SARMIN, S.Pd melontarkan bahasa kepada saya dengan berkata
"Panitia
menghianati saya dasar panitia gila, kenapa anak saya tidak dimasukkan di dalam
DPT", ujar Ruslan
Tidak cukup sampai kata-kata itu kata Ruslan panggilan akrabnya setelah itu sdra. SARMIN MUHAMMAD,S.Pd Menelpon anaknya
sdra. AZAN yang tinggal di Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima, dan pada saat dia menelpon sdra. SARMIN MUHAMMAD,S.Pd berkata kepada anaknya
dengan bahasa
"pada hari pencoblosan kamu datang kesini kalau panitia melarang
saya siap masuk penjara, bahkan saya akan membatalkan pemilihan hari itu" dan
langsung mematikan teleponnya, kemudian saya langsung menanyakan kepada sdra.
SARMIN MUHAMMAD,S.Pd dengan berkata "Kenapa pada saat rapat kamu tidak
datang, Bahkan penetapan DPT tersebut sudah di tanda tangani oleh semuanya",
kemudian setelah itu saya bersama sdra. H. M. SIDIK H. ALI dan sdra. TA'AMIN H.
YAKUB langsung pergi menuju Desa Sondo Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Tuturnya
Kapolsek Monta Iptu Takim saat di konfirmasi oleh wartawan media ini membenarkan bahwa Aduan dari Saudara Ruslan Abdollah telah diterima pagi tadi jum'at (11/10/2019). Nomor : B/173/X/2019/P.Monta Dan Insya Allah akan kita panggil dalam waktu dekat, harapnya. (Rn01).
COMMENTS