Bima.Realnews.id - Usia tidak menjadi tolak ukur dalam menjalankan kehidupan sosial di tengah-tengah masyarakat bahwa manusia sekalipun berumur kategori Lansia tetap memiliki hasrat sexsual yang sulit untuk di hentikan, seperti kejadian yang menimpa seorang Pria asal Tanjung Baru Desa Tangga Baru Kecamatan Monta telah di amankan oleh Polisi Sektor Monta di Ruang tahanan pada Rabu ( 9/10/2019 ) Sekitar Pukul 02.wita.
Terduga pelaku pencabulan inisial Hamsidik alias Ama Hama umur 70 tahun, Nelayan, warga asal Dusun Tanjung Baru Desa Tangga Baru Rt 08 telah melakukan pencabulan terhadap inisial MELANI, 9 Tahun, Pelajar di SDN Inpres Tanjung Baru, Alamat Rt. 08 Rw. 05 Dusun Tanjung Baru Desa Tangga Baru Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Menurut Kapolsek Monta Iptu Takim saat di temui oleh wartawan media ini di Kantor Polsek Monta bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 8 Oktober 2019, sekitar pukul 20.00 wita, bertempat di Kantor Polsek Monta telah datang Sdri. SUMANTIA, 48 Tahun, IRT, Alamat Rt. 08 Rw. 05 Dusun Tanjung Baru Desa Tangga Baru untuk melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pencabulan yang di alami oleh anak kandungnya. Dan awal kejadian Pada hari Minggu, tanggal 6 Oktober 2019, sekitar pukul 20.50 wita, korban disuruh oleh Sdri. SANURIA menginap di rumah pelaku untuk menemani teman sebaya korban an. HAWA, kemudian pada saat korban sedang tidur dengan Sdri. HAWA, tiba - tiba datang pelaku menghampiri korban dan membuka celana korban, kemudian pelaku memasukkan kemaluannya ke lubang anus dan ke kemaluan korban. Tuturnya.
Lanjutnya, pelapor (ibu kandung korban) mengetahui kejadian tersebut pada hari Selasa, tanggal 8 Oktober 2019 atas kecurigaan pelapor karena korban di ejek oleh teman bermainnya dengan kata - kata Bahasa Bima, "LAKO, NGA'I BA OMPU HAMA". (Anjing, yang sudah di entot oleh kakek Hama). Kemudian pelapor menanyakan kepada korban apakah benar korban di perkosa oleh pelaku, dan korban mengakui bahwa benar telah di perkosa oleh pelaku, korban juga mengakui bahwa bukan sekali itu saja terjadi namun sekitar Tahun 2018 korban juga pernah mengalami hal serupa sebanyak 2 (dua) kali yang dilakukan oleh pelaku dengan waktu yang tidak di ingat lagi oleh korban, namun tempatnya masih di ingat, yaitu di perbukitan yang berlokasi di So Nadi Dusun Nadi Desa Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima dan di pondok milik pelaku yang berlokasi di Pantai Rontu Dusun Tanjung Baru Desa Tangga Baru, urainya.
Dikatakan Takim hasil pemeriksaan medis terhadap korban yang dilakukan oleh Dokter di Puskesmas Monta, terdapat robekan di selaput dara.
Tidak ada tanda - tanda kekerasan pada vulva.
Terduga pelaku Cabul dan atau Perkosaan , telah berhasil di amankan dan pada hari Rabu (09/10/2019), Terduga pelaku telah di evakuasi di Polres Bima untuk di proses lebih lanjut. Tutupnya (Rn01).
COMMENTS