Bima.Realnews.id - Polres Kota Bima melalui unit Satresnarkoba Kota Bima berhasil mengamankan dan mengungkap seorang Pria yang di duga mengedarkan, memiliki, menguasai dan menyediakan Narkotika Jenis Sabu pada Minggu (20/10/ 2019) tepatnya pukul 08.00 Wita
Menurut Kasubag Humas Polres Kota Bima melalui Press Reallisnya via Whatsapp terduga Pelaku di tangkap di Rt 23 Rw.09 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima dengan Barang Bukti berupa
- 2 lembar plastik klip berisi sabu
- 1 buah Tabung Kaca berisi sabu
- 1 buah Bong
- 2 buah Korek api gas
- 4 buah Sendok Pipet
- 1 buah Cutter
- 1 buah isolasi
- 1 buah sumbu
- 1 buah HP Oppi
- 1 buah HP Nokia
- 1 buah HP Xiaomi
- Uang Tunai Rp. 5.045.000, dan pada saat penangkapan ikut disaksikan juga oleh Ketua RT setempat.
Terduga Insial AS alias Abenk, (32) warga Rt.17 Rw.06 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima merupakan DPO dari beberapa Kasus Narkotika yg telah lama dikejar oleh Team Opsnal. Dari hasil penyelidikan Team Opsnal mendapat informasi bahwa terduga berada di salah satu rumah yg berada di Kelurahan Jatiwangi, Kemudian KaTeam Opsnal Bripka Taufarrahman, SH mengumpulkan anggota Team dan kemudian diberikan AAP oleh Kasat Satresnarkoba Iptu Masdidin, SH sebelum melaksanakan tugas.
Selanjutnya Team langsung menuju sekitar TKP dan melakukan pemantauan sekitar TKP. Setelah mendapat informasi A1, Team langsung menuju TKP dan melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penggerebekan, terduga sedang tidur di dalam kamar bersama istrinya. Kemudian sebelum dilakukan penggeledahan, Team memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan, team menemukan barang bukti. Selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa untuk diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Terduga merupakan DPO dari beberapa kasus Tindak Pidana Narkotika yg ditangani oleh SatResNarkoba Polres Bima Kota dan telah vonis oleh Pengadilan Negeri Raba Bima. Ungkapnya (Rn01).
COMMENTS