Bima. Realnews.id - Dengan mewabahnya kasus perjudian ayam di seputaran wilayah kecamatan monta kabupaten bima yang mengundang kerisauan warga Desa Sakuru dan Baralau Kecamatan Monta, jajaran Muspika Kecamatan Monta antara lain, Kapolsek Monta, Pol PP, Danramil 1608-07/Monta melakukan penggerebekan Sabung ayam yang ada di Watasan Desa Sakuru dan Desa Baralau pada Rabu (25/12/2019).
Operasi yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Monta Iptu Takim menegaskan, tidak boleh lagi ada judi ayam di wilayah hukumnya. Dan dengan sigap aparat Kepolisian Sektor Monta melakukan pembongkaran arena judi sabung ayam yang berada di lokasi Tempat Kejadian Perkara.
Hingga berita ini di publikasikan tidak ditemukan barang bukti, karena pada saat aparat keamanan sampai pada TKP, para penjudi ayam lari meninggalkan TKP. Petugas hanya dapat melakukan pembakaran terhadap Arena Sabung Ayam dan menghimbau kepada warga untuk tidak lagi melakukan kegiatan-kegiatan perjudian, tutur Kapolsek.
Pantauan media ini saat operasi penangkapan berjalan aman dan konduksif, pelaku sabung ayam melarikan diri dengan membawa kabur ayam aduan tak satupun berhasil di amankan, (Rn01).
COMMENTS