Bima, Realnews.id - Dinamika yang bergejolak di desa Nata Kecematan Palibelo Kabupaten Bima yg telah berlangsung beberapa minggu terahir ini yang berkaitan dengan pemilihan Karang Taruna Desa. Selasa, (4/2/2020)
M. Fikri Selaku Calon Karang Taruna Mengatakan Lewat Via telpon Bahwa, Pada akhirnya hari ini menuai konflik dan terjadi pembubaran terkait pemilihan karang taruna, mantan pimpinan LMND mataram ini menyampaikan sifat kekecewaanya terhadap pemerintah desa nata karna tidak adanya ketegasan dari stekholder yg ada di desa nata (KADES).
Oleh karnanya kondisi yg bergejolak ini mantan aktifis LMND ini menyabdakan dengan tegas ketidak pahaman pemerintah desa dalam sebuah ketetapan KEMENSOS No 77 tahun 2010 & di revisi pada KEMENSOS No 23 tahun 2019.
Konflik inipun terjadi karna ketidak pahaman pemuda lain yg berkaitan dengan aturan, yang memaksakan proses pemilihan dengan batasan umur 17 tahun, sedangkan sebagian dengan kecakapan keilmuan hukumnya, harus mengacu pada sebuah regulasi yang dimana sesuai dengan amanah KEMENSOS No 77 Tahun 2010 Bab 1 pasal 1 ayat 2, dimana berbunyi warga karang taruna itu dari 13 tahun sampai 45 tahun, namun ada protes dari beberapa pihak, karena dengan kebodohan yg ada di dalam diri.
Sehingga ngotot ingin menunda proses pemilihan dengan keterbtasan ilmunya, sampai pada ahirnya menuai konflik dan kembali pemerintah desa menunda dengan ke kalinya dalam proses pemilihan.
Sampai pada malam ini pemerintah desa khususnya kepada desa yang mempunyai wilaya belum ada tanggapan dalam persoalan ini.(Rn01)
COMMENTS