Bima.Realnews.id - Sebagai bentuk upaya mengurangi dan meminimalisir peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Bima, Anggota Sat Resnarkoba Polres Bima telah mengamankan pelaku yang diduga menguasai, memiliki Narkotika jenis sabu pada Rabu (18/03/2020) sekitar pukul 21.40 wita.
Menurut Kasubag Humas Polres Bima AKP Hanafi sesuai press reallesnya, Penangkapan Terduga pelaku di lakukan di TKP Desa Sakuru Rt 06 Rw 02 Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, dengan BB antara lain, 1 Poket Narkotika Jenis Shabu Bruto 1,38 Gram dan Netto 1.14 Gram.
1 unit Hanphone Samsung Putih. Terduga Pelaku Inisial ND (31) Pekerjaan Wiraswasta Alamat : jln Adipura Rt 01 Rw 01 Kel. Rontu Kecamatan Raba Kota Bima.
Kapolres Bima AKBP GUNAWAN TRI HATMOYO S. I.K melalui Kasubbag Humas AKP HANAFI menjelaskannya bahwa sebelumnya anggota opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa terindikasi adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Sakuru Kec. Monta Kab. Bima.
Kemudian Kasat Resnarkoba IPTU WAHYUDDIN memimpin anggotanya langsung mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan dan berdasarkan informasi bahwa target tersebut sedang berada didalam rumah bersama satu orang temannya. Sesampainya di TKP anggota segera mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka dan ditemukan 1 buah bungkus rokok berwarna emas tergeletak dilantai samping pintu masuk yg didalam nya berisi 1 poket Sabu - Sabu . Selanjutnya terduga pelaku beserta Barang Bukti di bawa ke Polres Bima untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Rn01).
COMMENTS