Kota Bima, Realnews.id – Jajaran Polres Bima Kota melalui Anggota Reskrim Polsek Rasanae Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dediansyah, SE berhasil mengungkap Kasus 3C di Wilayah hukum Polsek Rasanae Barat, senin (27/4/2020). Dengan Pelaku 2 orang Wanita bersama Barang Bukti pakaian hasil curian.
Kronologis Pengungkapan, Terkait maraknya kasus pencurian dan Bajing loncat terutama di Kawasan Pasar Raya Kota Bima, Tim Reskrim intens patroli dan pemantauan di sekitar lokasi. Penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rasanae Barat, IPDA Dediansyah, SE mencurigai dua wanita yang melintas di sekitar pasar raya Kota Bima, dibantu perangkat CCTV Tim terus memantau gerak-gerik Pelaku yang hendak melarikan diri. Namun aksi kedua wanita tersebut berhasil digagalkan petugas.
Setelah keduanya ditangkap langsung dibawa ke Polsek Rasanae Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian Tim melakukan pengembangan untuk mencari Barang Bukti hasil curian yang saat ini berada di Kecamatan Monta atas pengakuan Pelaku. Pelaku pun mengakui bahwa barang berupa pakaian hasil curian senilai Rp. 5 juta, di curi di Toko Barokah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Adapun Identitas Pelaku, yakni S alias Ti (49) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) alamat RT. 08 RW. 03 Desa Sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima dan N (46) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) alamat RT. 08 RW. 03 Desa Sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Sementara Korban bernama, Dafid (32) wiraswasta alamat RT. 008 RW. 004 Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima. Sementara 2 saksi yang saat itu bersama Pelaku yang sedang beraksi juga sudah diperiksa, yakni Nur F (19) pekerjaan IRT alamat RT. 08 RW. 03 Desa Sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima dan Naimah (23) karyawan Toko, alamat Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Penulis : Abd.Syukur
Editor : Znr (Rn01)
COMMENTS