Bima.Realnews.id - Seperti yang dipublikasikan oleh beberapa Media Online di Bima, tentang penghadangan mobil tronton yang mengangkut material galian C berupa bebatuan, pasir, batuh pecah, yang diambil dari sungai di desa Simpasai Monta-Bima, Kabag Sumber Daya Alam akan melakukan cros cek di lapangan terkait izin Galian C yang dimaksud. Akunya disaat Wartawan Media ini melakukan konfirmasi tentang legalitasnya di ruangan Kabag SDA senin (06/04).
Dalam keterangannya Kabag SDA Muhammad Akbar, SP mengatakan, siapapun bisa melakukan atau memberdayakan potensi yang ada di desanya, tapi yang perlu diketahui, untuk bisa melakukan pengoperasikan material Galian C itu harus mengurus izinnya, apabila belum mengantongi izin, jika itu tetap dilakukan maka bisa dikatakan itu illegal, dan kami bersama BPPKAD dan Dinas Lingkungan Hidup akan turun langsung ke lokasi besok. Ungkapnya.
Lanjutnya, legal atau ilegal pengoperasian galian c di desa simpasai itu akan kami lakukan cek lokasi bersama BPPKAD Dan DLH Kabupaten Bima, Tutupnya.
Sementara Kabid Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Bima, biasa di sapa Bang Dulhak saat di konfirmasi via Whatsapp menjelaskan, untuk pengecekan di lokasi kami masih menunggu koordinasi dengan teman - teman SDA, dan jika besok memang harus di lakukan cek lokasi, " kami siap turun sama - sama di lokasi galian C di desa Simpasai - Monta - Bima". Pungkasnya.
Ditempat terpisah bagian Humas PT. Aria Jaya Raya (AJR) Taufan mengatakan, bahwa perusahan sifatnya hanya membeli material dengan hitungan per rate dan alat exafator serta mobil pengangkut itu disiapkan oleh perusahan, terkait izinnya itu urusan pengelola, " perusahan hanya sifatnya membeli per rate". Jelasnya. ( Rn01).
COMMENTS