Bima.Realnews.id.- Menanggapi persoalan yang muncul di Desa simpasai terkait ada warga yang mendapatkan Double nama dalam Bantuan Sosial seperti yang di beritakan oleh media ini www.realnews.id. " PEMUDA DAN MAHASISWA SIMPASAI PROTES KE PEMDES, TERKAIT DATA DOUBLE KPM BANSOS COVID-19", tertanggal 27 mei 2020, Camat Monta langsung menanggapinya pada saat di temui oleh wartawan media ini pada Rabu (27/05) di Desa sie saat ada kunjungan Bupati Bima.
Drs.Nurdin M.Said selaku Camat Monta atau biasa di sapa Abbah menyatakan bahwa nama - nama yang sudah mendapat bantuan sosial berupa PKH, BNT, BST, NTB Gemilang, Bima Ramah atau dari bantuan kemensos lainnya tidak boleh lagi mendapatkan bantuan BLT-DD.
" Intinya tidak boleh terdapat dua bantuan atau lebih dalam satu warga, itu kata kuncinya".
Sebelumnya saya selaku camat telah merapatkan dengan seluruh Kepala Desa dengan TPID Desa yang ada di wilayah Kecamatan Monta membahas khusus tentang kriteria warga yang berhak mendapatkan bantuan. jangan karena ada kepentingan individu sehingga warga lain yang di korbankan.dan yang paling utama adalah Warga yang terdampak covid -19 adalah warga yang kehilangan pekerjaan dan termasuk di dalamnya adalah warga miskin. Tegasnya.
Lanjutnya, saya berharap kepada seluruh Kepala Desa untuk tetap berada pada koridor yang wajar, jangan membuat gaduh di tingkat desa atas kebijakan yang tidak sehat, dan nama-nama yang double itu sebaiknya di coret jika memang terbukti tejadi double nama dalam penerima bantuan sosial ke depan.
" BLT-DD itu sasarannya adalah orang miskin, orang sakit kronis bertahun-tahun, dan orang kehilangan pekerjaan karena pandemi covid-19,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pendataan awal dilakukan Tim Relawan covid-19. Hasilnya akan dibawa ke dalam forum Musyawarah Desa (Musdes).
Dalam musdes itu melibatkan kepala desa, babinsa, babinkamtibmas, BPD, pendamping lokal desa, dan pendamping PKH.
“Hasil pendataan awal Tim Relawan covid,-19 akan diverifikasi ulang. Untuk memastikan BLT tepat sasaran,” jelasnya.
Dia memaparkan, ketentuan alokasi DD untuk penanganan Covid-19 telah diatur.
DD di bawah Rp 800 juta alokasinya sebesar 25 persen, Rp 800 – Rp 1,2 miliar sebesar 30 persen, dan DD di atas 1,2 milar alokasinya sebesar 35 persen.
Penyalurannya, lanjut Camat Monta, dilakukan secara bertahap. Sebesar 15 persen di bulan pertama, 15 persen bulan berikutnya, dan 10 persen di bulan selanjutnya.
“Setiap penerima BLT nominalnya sama, yakni Rp 600 ribu per bulan. Jangan sampai ada permasalahan hukum di kemudian hari". Tutupnya. ( Rn01).
COMMENTS