Bima.Realnews.id - Sebagai langkah nyata dari Pemerintah Desa Waro Kecamatan Monta Kabupaten Bima dalam meringankan beban masyarakat desa yang terhimpit ekonominya akibat wabah Covid 19, Pemerintah Desa serta BPD sepakati dalam rapat bersama di aula Kantor Desa Waro Anggaran yang harus di siapkan kisaran 316.694.700,-
Pemerintah Desa Waro Kecamatan Monta Kabupaten Bima, NTB, telah menganggarkan Dana Desa sebesar Rp. 316.694.700 untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Kepala Desa Waro, M.Ali, SH mengatakan, sebanyak 220 Kepala Keluarga (KK) akan segera didata dan diverifikasi untuk menerima BLT-DD. Masyarakat desa yang masuk dalam daftar keluarga penerima manfaat akan mendapat Rp. 600 ribu setiap bulan.
“Warga desa yang telah di data bisa mendapat Rp 600 Ribu tiap bulannya selama 3 bulan dari Dana Desa, jika di akumulasikan 220 KK yang sudah valid datanya akan mendapat Rp. 1.8 Juta dalam kurun waktu 3 bulan kedepan, mulai April hingga Juni 2020”. katanya, kamis (14/05).
Lanjut Kades, BLT Dana Desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Desa, jika tidak menganggarkan BLT Dana Desa, Pemerintah Desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50% untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya bahkan akan hentikan penyaluran Dana Desa di Tahap III.
“Penggunaan dana desa untuk BLT-DD ini berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa,” terangnya.
Dijelaskannya, dalam peraturan tersebut diatur penggunaan Dana dmDesa untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Dalam Permen itu disebutkan, bahwa penerima BLT DD bukan penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), maupun BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Termasuk bantuan NTB Gemilang dan Bima Ramah.
Sambung Kades, Sesuai Permendes 6/2020, desa yang mendapat Dana Desa (DD) kurang dari Rp 800 juta, mengalokasikan BLT maksimal 25 persen. Sedangkan Desa yang mendapat DD Rp 800 juta sampai Rp1,2 miliar, mengalokasikan maksimal 30 persen. Sementara, Desa yang mendapat DD lebih dari Rp1,2 miliar, mengalokasikan maksimal 35 persen.
“Penerima BLT ini adalah yang paling utama tentunya untuk keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non Tunan (BPNT), yang belum mendapatkan kartu prakerja, kehilangan mata pencaharian, belum terdata dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis” jelas Kades
Kades memaparkan, mekanisme pendataan penerima BLT-DD nantinya, akan terfokus dari RT, RW, dan Dusun. Hasil dari pendataan sasaran keluarga miskin akan dilakukan Musyawarah Desa (Musdes) khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.
Terakhir, legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa, untuk kemudian, dokumen hasil pendataan diverifikasi desa oleh kepala desa dilaporkan kepada Bupati atau walikota melalui camat dan dapat dilaksanakan kegiatan BLT dana desa dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
“Semuanya kami pastikan tidak tumpang tindih, tidak akan ada Penerima Dobel, Yaitu yang termasuk sebagai Penerima Program PKH, BPNT, Bansos Tunai Pusat, BPS Gemilang NTB ataupun BPS Bima Ramah Kabupaten Bima.” Tegas Kepala Desa.
Sementara itu, untuk monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa, Camat, dan Inspektorat Kabupaten. Kendati begitu, penanggung jawab penyaluran BLT Dana Desa tetap Kepala Desa, ”Mari kita awasi bersama supaya penyaluran BLT-DD tepat sasaran. Jika ada yang kurang tepat segera laporkan ke kami supaya segera ditindaklanjuti". Harapanya (Rn01)
COMMENTS