Bima.Realnews.Id.- Miris yang terjadi saat penerima manfaat dari Bantuan Covid-19 di desa Simpasai-Monta-Bima di sunat secara sepihak oleh oknum Ketua RT 10, beberapa warga di RT 10 Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima di sunat oleh ketua RT yang ada di lingkungannya dengan alasan yang tidak tepat dan tidak rasional.
Pemotongan Dana Bantuan Covid-19 ini di lakukan sepihak oleh ketua RT 10 dengan mengatas namakan atas perintah Kepala Desa Simpasai, Drs.Irfan Hasan, pemotongan dana itu juga atau pungli itu ragam. ada yang Rp.100 ribu , ada juga yang di sunat Rp. 50 Ribu.
" saya selaku penerima manfaat kaget bercampur bingung, setelah menghitung uang harusnya Rp 600 Ribu. Kok tiba -tiba Rp. 500 Ribu, saya sendiri di sunat Rp.100 Ribu, tanpa ada alasan yang jelas untuk saya". Tandasnya
Di samping itu saya selaku penerima manfaat pertanyakan kepada ketua RT 10, alasan apa dia memotong, atau jangan-jangan di hanya mencatut nama Kades. Tutur Jainudin Abidin yang di konfirmasi oleh Wartawan media ini pada Sabtu ( 30/05 ) di Emperan Kios di Desa Simpasai-Monta-Bima.
Ditempat yang sama seorang warga juga ikut mengeluh atas tindakan yang di lakukan oleh Ketua RT 10. Dia (Red) melakukan pemotongan tanpa konfirmasi dengan saya selaku penerima manfaat
"Dia (Red) langsung datang ke rumah Saya, meminta uang Rp.50 Ribu, dan ada tetangga saya juga di mintai Rp.50 ribu. Kami pun memberikannya, untuk itu Saya pertanyakan uang itu untuk apa. Bebernya saat di wawancarai oleh wartawan media ini yang enggan di korankan namanya.
Sementara Kades Simpasai saat di konfirmasi mengatakan bahwa saya tidak pernah menyuruh ketua RT untuk melakukan apapun. Apalagi memotong bantuan itu. Dan saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menginstruksikan Ketua RT atau jajaran saya untuk melakukan pemotongan terhadap bantuan itu. Saya optimis bahwa batuan covid-19 harus tepat sasaran, dan saya sudah sering kali mengatakan pada hampir setiap rapat baik dengan masyarakat maupun dengan jajaran Pemerintahan Desa, bahwa tidak boleh ada pemotongan apapun. Tapi jika memang ada kesepakatan dan dengan secara sukarela dari Warga penerima manfaat, itu sah-sah saja," itu urusan warga dengan Ketua RT, dan untuk di ketahui bahwa itu bukan perintah dari saya adanya potongan itu.Tegasnya.
Lanjutnya Irfan juga sesali perbuatan Ketua RT 10 yang mengambil tindakan sepihak tanpa konfirmasi dengan saya.
" Ketua RT 10 telah saya panggil , untuk klarifikasi aduan itu, menurutnya bahwa potongan itu untuk kebutuhan RT itu sendiri berupa pembelian Terpal, karena sebelumnya ada kesepakatan dengan warga penerima manfaat. Terangnya. (Rn01).
COMMENTS