Bima.Realnews.id.- Merujuk dari Peraturan menteri" Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)" dan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”),
Di haruskan untuk memasang Papan Informasi setiap pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah
Pantauan wartawan media ini bahwa pengerjaan proyek pengaspalan gang di wilayah pemukiman desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima tidak di pasang papan informasi, sehingga masyarakat tidak mengetahui sumber anggaran dan berapa volume pengerjaannya dan bahkan CV atau Pelaksana yang mengerjakan proyek itu pun tidak di ketahui oleh warga nama perusahannya.
Sebagai warga yang berdomisili di desa Simpasai pengerjaan proyek ini di nilai proyek siluman, sebab tidak ada Papan Informasi. Ungkap salah satu warga yang enggan di korankan namanya pada minggu (31/05).
Di tempat terpisah Kepala Desa Simpasai Drs Irfan Hasan saat di konfirmasi mengenai proyek gang itu mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari pelaksana bahwa sumber anggarannya adalah Dana aspirasi dari DPRD Propinsi NTB. Lebih detail tentang Volumenya saya tidak begitu tahu persis, silahkan tanyakan langsung kepada Pihak Pelaksana. Tuturnya sembari melangkahkan kakinya.
Sementara Pelaksana proyek yang di konfirmasi di lokasi proyek menjelaskan mengenai papan informasipun akan di pasang nanti sore, dan kita upayakan agar Papan Informasi ini akan di tancap. Ucapnya singkat. (Rn01).
COMMENTS