Bima.Realnews.id - Sebagai langkah konkrit dan sekaligus sebagai pengayom, pelindung dan memberikan rasa aman terhadap warga di sekitar wilayah hukum Polres Bima, Tim Opsnal Resmob Polres Bima berhasil mengungkap Kasus pencurian Sepeda Motor milik Abd. Gani H.Ishaka berdasarkan laporan korban pada 30 April 2020.
Terduga pelaku ditangkap dirumahnya saat sedang tidur, Pelaku dengan insial AN (23), Tani, warga Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima berperan sebagai exekutor atau pelaku.
kronologis penangkapan terduga pelaku berawal dari hasil penyelidikan terkait adanya sindikat Curat yang beroperasi di wilayah Hukum Polres Bima, Tim mendapatkan informasi bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah sdr ADI NUWARDI.
Dari hasil penyelidikan tersebut Katim Resmob memberikan informasi kepada Kanit Pidum Polres Bima IPDA FARDIANSYAH, SH bahwa terduga pelaku sedang berada dirumahnya di desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima dan Kanit Pidum memerintahkan agar terduga pelaku segera ditangkap.
Pada Pukul 01.30 wita Katim Resmob Aipda Gatot Wahyudin bersama rekannya berhasil menangkap pelaku yang sedang tidur didalam rumahnya di Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bima guna mendapatkan proses hukum lebih lanjut, dan pelaku di kenai sanksi pasal 363 KUHP dengan tuntutan penjara 5 tahun penjara. Sementara Barang Bukti berupa Motor Supra 125 warna Hitam dengan Nopol . EA 3811 SD dengan nomor rangka MH1JB81198K139915 dan Nomor mesin JB81E-117727 An. Abd. Gani Ishaka sebagai pelapor masih dalam pencarian. (Rn01)
COMMENTS