Bima.Realnews.id.- Setelah viral di media sosial dan seperti yang di publish oleh media ini sebelumnya dengan judul " Pemilik Akun FB "Hamdiaputra Panglima Shoky" Terancam Di Laporkan Ke Pihak Berwajib Atas Ujaran Kebencian Di Branda FB. tertanggal 30 Mei 2020, hari ini keluarga besar IDP-Dahlan mendatangi Kantor Polres Bima untuk melaporkan pemilik akun FB yang di maksud.
Azhar, SE selaku Kepala Desa Tente memberikan laporan secara resmi pada Polres Bima pada pukul 11.39 Wita, Selasa (02/06/2020).
Dalam laporannya bahwa Azhar, SE saat di BAP oleh SPKT Polres Bima mengatakan bahwa dalam ujaran kebencian yang di lakukan oleh pemilik akun tersebut sangat melukai perasaan kami selaku Keluarga Besar Bupati Dan Wakil Bupati serta jajaran DPRD, "saya melaporkan dengan resmi ke pihak Polres Bima dan akan di jerat sesuai dengan UU ITE". Sembari menyerahkan berupa alat bukti hasil screen shot dari beranda FB terduga.
Selain dari Pihak keluarga. Azhar, SE selaku Ketua Asosiasi Kades Kecamatan Woha Kabupaten Bima mengutuk ujaran kebencian yang di lakukan oleh pemilik akun FB " Hamdiaputra Panglima Shoky" yang dengan sengaja mengujar kebencian melalui media FB". Hal ini juga yang saya sesali, untuk itu saya menginginkan anak ini di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Ungkapnya
Selain melaporkan Akun FB " Hamdiaputra Panglima Shoky" ada Akun FB lain juga yang di laporkan yaitu akun FB " Ryan Fals" yang sama-sama di dalam postingannya mengujar kebencian, dan bahkan dalam catatan kaki di Status Beranda FBnya menantang untuk di laporkan.
" kalian yang katanya pemerhati daerah, Ayo laporkan saya lagi...!. Tulisnya.
" hari ini kami laporkan dua Akun FB sekaligus, yaitu Akun FB " Hamdiaputra Panglima Shoky" dengan Akun FB " Ryan Fals ".
Kita lihat proses selanjutnya, harapan saya kasus ini untuk di atention khusus oleh rekan-rekan di Polres Bima. Harapnya.
Di tempat yang sama Fahrir, S.Sos, juga mengatakan, bahwa ujaran kebencian yang di unggah di branda FB terlapor Itu sudah jelas mengandung ujaran kebencian terhadap Pejabat Negara dan Institusi DPRD dan sudah jrlas status tersebut, telah melanggar UU ITE, bahasa tersebut telah melukai hati pemimpin kita dan keluarga besar IDP dan Dahlan, termasuk Institusi DPRD ". Tuturnya.
Bahasa tersebut, lanjut Fahrir, jelas telah menghina secara terang-terangan Bupati dan Wakil Bupati dan tidak ada permohonan maaf bagi siapapun yang menghina dan menghujat Bupati dan Wakil Bupati.
" Saya mohon kepada Kapolres Bima, sekiranya nanti laporan kami agar segera ditindak lanjuti dengan cepat dan menangkap yang diduga sebagai pelaku penghinaan terhadap Bupati dan Wakil Bupati demi menjaga stabilitas daerah,"jelasnya.
Atensi khusus kami kepada Kapolres Bima, agar secepatnya menangkap yang diduga sebagai pelaku yang menghina pemimpin Daerah dan lembaga legislatif yang terhormat.
"Kami minta pada Bapak Kapolres, agar memproses dan menangkap yang diduga sebagai pelaku yaitu kedua pemilik akun tersebut". Tegas Fahri.
Disamping itu, dirinya mengutuk ke dua pemilik akun Facebook “Bahasa yang dilontarkan pada ruang publik tidak mencerminkannya sebagai masyarakat Kabupaten Bima yang mempunyai etika dan estetika dalam kehidupan sosial,"terangnya.
Sementra Kasad Reskrim IPTU Adhar, S.Sos. saat di konfirmasi di Ruangannya membenarkan bahwa Keluarga Besar IDP-Dahlan beserta Ketua Asosiasi Kades Kecamatan Woha telah melaporkannya ke pihak Polres Bima.
"Nanti kita pelajari, sementara pelapor masih menyelesaikan proses BAP oleh anggota". Terangnya.(Rn01).
COMMENTS