Bima, Realnews.Id - Setelah dilakukan proses penyelidikan oleh penyidik Polsek Monta atas Laporan Kades Nontotera Tentang Dugaan Penggelapan Beras PKH untuk warga desa Nontotera yang dimana dalam laporan Ahmad selaku Kades nontotera yang merasa dirugikan ketiga orang warganya An. St. Maryam, ST.Maelam dan Suhadah dengan Nomor Pengaduan : B/323/XI/2020/Polsek Monta Tanggal, 04 November 2020. Tentang Penggelapan Beras PKH telah di klarifikasi pada Kamis ( 12/011/2020) di Kantor Polsek Monta.
Menurut Penyidik Polsek Monta (Bripka R.Jaya) menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemanggilan saksi-saksi lain untuk di mintai keterangan bahwa dugaan penggelapan yang dilakukan oleh kedua Ketua kelompok PKH An. Aisyah Ketua Kelompok Dusun Nggaro beserta Ketua kelompok PKH keramal Maenah tidak terbukti karena hasil pengembangan atas laporan bapak Kepala Desa Nontotera hanya karena miskomunikasi antara pendamping PKH Desa Tolouwi, Perangkat Desa dan Ketua kelompok PKH. Jelasnya.
Lanjutnya, masalah laporan ini kita upayakan di selesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan warga Nontotera yang dirugikan itu telah mendapatkan haknya selaku penerima manfaat dari program PKH. Ujarnya.
Di tempat yang sama Kades Nontotera selaku pelapor juga menjelaskan saat ditemui oleh wartawan media ini di Kantor Polsek Monta membeberkan, saya melaporkan ini karena tanggung jawab saya sebagai kepala desa, dan melindungi warga saya adalah merupakan kewajiban saya selaku Kepala desa, dan alhamdulillah saya katakan bahwa urusan ini telah kita sepakati untuk musyawarah dan mufakat, dan tidak ada pihak manapun yang dirugikan, atas laporan ini juga saya ucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian Sektor Monta karena trlah membantu menyelesaikan persoalan warga desa Nontotera dan Tolouwi. Tutupnya. ( RN01 )
COMMENTS