Bima, Realnewa.id - Pembubaran judi sabung ayam dilakukan oleh anggota Polsek Madapangga dibawah pimpinan IPDA Ruslan , Sabtu ( 7 / 11 / 2020 ).
Pembubaran judi sabung ayam tersebut terjadi sekitar pukul 15.35 wita berlokasi di belakang gudang Asta Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kab Bima.
Setelah mendapat Informasi awal dari masyarakat mengenai adanya kejadian ini , maka Kapolsek IPDA Ruslan mengumpulkan anggota yang sedang piket lalu memberikan arahan kemudian Kapolsek memimpin anggotanya menuju TKP .
Sekitar 50 meter sebelum tiba di TKP kehadiran petugas Polsek Madapangga
dilihat oleh salah satu warga setempat kemudian lari memberitahukan temannya sehingga para pelaku judi sabung ayam lari berhamburan sambil membawa ayam aduannya.
Dalam proses pembubaran judi sabung ayam tersebut tidak ada di temukan para pelaku dan tidak ada barang bukti yang berhasil di amankan kecuali Kapolsek Madapangga bersama anggota melakukan tindakan, membongkar tempat yang dijadikan arena judi sabung ayam dan langsung membakar di TKP barang berupa karpet yg digunakan oleh para penjudi sabung ayam sebagai alas untuk pertarungan ayam aduannya.
"Kami tidak akan tolerir yang berkaitan penyakit Sosial masyarakat termasuk kegiatan sabung ayam dan kamipun terus memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat terkait kegiatan sabung ayam ini, agar tidak terulang kembali". Ujar Kapolsek Madapangga .
"Mengingat kegiatan ini sangat meresahkan masyarakat dan dapat mengganggu kamtibmas setempat" tambahnya.
Tindakan pembubaran kegiatan judi sabung ayam ini berlangsung aman dan lancar tanpa adanya gejolak dari masyarakat setempat. ( RN01)
COMMENTS