Bima, Realnews.id - Untuk tetap menegakan Kepres No. 7 Tahun 2020, tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pihak TNI, Polri dan Pol PP lakukan operasi yustisi yang menyasar pada warga yang tidak mematuhi protokoler covid 19.
Kegiatan Operasi Yustisi di lakukan oleh Polsek Monta, Koramil 1608-07/ Monta serta Pol PP Kecamatan Monta, pada Rabu pagi ( 11/11/2020). Tepatnya di depan Kantor Koramil 1608-07/Monta.
Kapolsek Monta Iptu Takim selaku yang memimpin operasi yustisi menjelaskan bahwa kegiatan operasi yustisi ini merupakan kegiatan rutin TNI, Polri dan Pol Pp, dan kegiatan operasi yustisi ini tetap kita lakukan tiap hari, hari ini pun kami mendapatkan 30 orang yang tidak mematuhi protokoler covid 19 dan ke 30 orang itu, telah kita berikan himbauan dan hukuman berupa push up kepada pelanggar yang tidak mematuhi protokoler covid 19. Jelasnya.
Ditempat yang sama Wadanramil 1608-07/Monta Lettu Inf. Gontang ikut menyatakan bahwa Covid 19 merupakan virus yang menular, apabila masyarakat atau kita semua tidak mematuhi protokoler covid 19, maka tidak tertutup kemungkinan akan ada klaster-klaster baru, dan melalui operasi yustisi di pagi ini, kita semua lebih sadar dalam menerapkan 3M, (Menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker). Tutupnya. ( RN01 )
COMMENTS