Bima, Realnews. Id. - Team Puma Polres Bima di bawah pimpinan Aipda Gatot Wahyuddin SH kembali berhasil melakukan Penangkapan satu orang DPO terkait kasus pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP, Selasa ( 15/12/20 , pkl 05.00 wita) .
DPO inisial RI, 45 thn, laki, Desa nontotera Kec. Monta Kab. Bima di tangkap di Desa Nontontera Kec Monta karena telah melakukan pencurian
kambing yang berjumlah 12 ekor milik korban sdra ASWAD, 62 thn, rt 08 Desa Sondo Kec Monta Kab Bima
pada senin tgl 25 November 2019, pukul 12.00 wita, TKP di sawah belakang penggilingan padi Desa sondo kec monta kab bima, Ungkap Kasubbag Humas mewakili Kapolres Bima
Ditambahkannya pula bahwa pelaku RI melakukan pencurian kambing bersama tersangka An. MUHDAR, 42 Tahun, tani, alamat Rt 001 Rw 001 Desa Nontotera Kec. Monta Kab. Bima yang telah menjalani proses Pengadilan.
Team Puma Polres Bima menyerahkan ke Polsek monta untukndi proses penyidikan lebih lanjut. Tutupnya ( RN01 )
COMMENTS