Dompu, Realnews.id - Kayu Temuan yang diduga hasil illegal logging Jenis Sonokeling berhasil diamankan oleh Tim Gakum Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPRC), Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Jabal Nusra (Jawa, Bali, NTB, NTT) bersama anggota Polsek Pajo polres Dompu. Sabtu (30/01/2021). Sekira pukul 11.50 wita
Dalam rillis Ps Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menuliskan bahwa Penemuan kayu jenis Sonokling yang diduga hasil ilegal logging itu tepatnya di Dusun Mangga Dua Desa Ranggo Kec. Pajo Kab. Dompu oleh Tim Gakum Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPRC) Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Jabal Nusra (Jawa, Bali, NTB, NTT) bersama dengan anggota Polsek Pajo polres Dompu. Urainya
Lebih lanjut disampaikan Aiptu Hujaifahbatau biasa disapa Aby menjelaskan bahwa Pengamanan hasil temuan itu ikut di saksikan oleh Kasi III Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Jabal Nusra (Jawa, Bali, NTB, NTT) (MADE ASTRA WIJAYA,SH), Kasi LHK Propinsi NTB (ASTAN WIRIA,SH,MH), Kapolsek Pajo (IPTU ABDUL MALIK,SH), Kepala Resort Tofo Pajo ADIMAN,SH
" Kayu Temuan itu berbentuk Papan Dan Balok sebanyak 324 Batang ukuran bervariasi yaitu 20x20, 15x15 dengan Panjang rata-rata 2 Meter." Jelasnya.
Dan sekitar pukul 13.30 Wita, Tim Gakum Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPRC) Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Jabal Nusra (Jawa, Bali, NTB, NTT) melakukan Evakuasi Kayu Temuan Sonokeling,
Namun tiba-tiba datang masyarakat yang dikoordinir oleh Sdr. IRWAN melakukan Pemblokiran akses jalan dan Perlawanan Masyarakat sekitar 15 Orang dengan cara menebang Pohon dan melarang dilakukan Pengangkutan kayu temuan itu.
Masyarakatpun menuntut agar
1. Kayu temuan tersebut tidak dibawa, cukup dilakukan Police Line.
2. Hadirkan Pak Mutakun untuk menjelaskan Proses Kehadiran Tim Gakum Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPRC) Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Jabal Nusra (Jawa, Bali, NTB, NTT).
Selaku Aparatpun ditanggapi oleh Kasi LHK Propinsi NTB ASTAN WIRIA,SH,MH bahwa Kayu Jenis Sonokeling tersebut akan dibawa dan diamankan di Polres Dompu sambil menunggu yang mengakui Pemilik Kayu tersebut.
Sementara Kapolsek Pajo IPTU ABDUL MALIK,SH menyampaikan Menghimbau agar jangan menghalangi Proses Hukum yang yang sedang berjalan dan apabila ingin mempertanyakan terkait Pak Mutaqqun silahkan Pertanyakan pada saat Audensi di DPRD Dompu sesuai dengan Surat Permohonan Pemberitahuan Aksi Unjukrasa pada hari Senin tanggal 01 Februari 2021.
Atas Penyampaian Tersebut Poin C masyarakat menerima dan Membubarkan diri dan Jalan yang diblokir berhasil di Buka Oleh Anggota Polsek Pajo yang dipimpin Oleh Kapolsek Pajo IPTU ABDUL MALIK,SH Situasi Kondusif. Selanjutnya Kayu temuan tersebut di bawa dan di amankan di Polres Dompu setelah tiba di Polres Dompu diterima oleh Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU IVAN ROLAND CRISTOVEL,STrk dan Kasat Intelkam Polres Dompu IPTU MAKRUS,S.Sos.
Hingga pukul 18.00 Wita seluruh Rangkaian Kegiatan Mengamankan Kayu temuan berakhir yang mendapatkan Pengamanan dan Pengawalan dari Personil Polsek Pajo yang dipimpin oleh Kapolsek Pajo IPTU ABDUL MALIK,SH dan Situasipun berjalan dengan Aman dan Kondusif. Tutupnya. (RN01).
COMMENTS