Bima, Realnews.id - Team Puma Polres Bima di dampingi oleh Anggota Polsek Monta berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP sabtu ( 23/01/2021) sekitar pukul 06.00 WIT. Tepatnya di dusun Wane Desa Tolotangga Kec.Monta Kab.Bima
Penangkapan terduga pelaku penganiayaan berdasarkan
Laporan polisi LP / 29 / I / 2021 / NTB / res. Bima / Sek monta sekitar tanggal 22 Januari 2021.
Iptu Adhar Selaku Kasad Resrkrim menyatakan bahwa Pada hari jumat 01 januari 2021, sekitar pukul 16.00 wt bertempat dipinggir jalan raya Desa Tolotangga kec. Monta kab. Bima. sepulang korban dari desa Baralau Kec.Monta Kab.Bima dan sampai ke rumah sdr ReZa, datang pelaku mengajak korban pulang karena kondisi pelaku dalam keadaan mabuk.
korban pun tidak mau ikut, kemudian pelaku langsung menendang pinggang sebelah kiri, lalu menodongkan dan sempat menembak korban namun senpi rakitan tersebut tidak meledak, karena tidak puas lalu pelaku mengeluarkan keris dan menusuk korban sebanyak satu kali mengenai paha korban sehingga korban jatuh pingsan.
Menindak lanjuti kejadian tersebut diatas, team puma membackup polsek monta untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan barang bukti.
Sekitar pukul 01.00 wt team puma mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan melaporkan kepada ka. team puma
Sekitar pukul 06.00 wt anggota puma yang dipimpin oleh ka. Team berhasil menangkap pelaku dari persembunyiannya
Saat ditangkap pelaku sedang tidur dirumahnya desa Tolotangga kec. Monta Kab. Bima dan tidak melakukan perlawanan.
Terduga pelaku inisial AL, 29 (Tahun), petani, Warga Desa Tolotangga Kec.Monta Kab.Bima kini telah diamankan di Mako Polsek Monta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ( RN01)
COMMENTS