Dompu, Realnews.id - Anggota Satres Narkoba Polres Dompu berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan 1bukan tanaman jenis shabu pada Selasa (12/01/2021) sekitar Pukul 23.20 Wita.
Menurut Ps Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah dalam rillis tertulisnya bahwa terduga pelaku ditangkap di rumahnya yang beralamatkan di Rt 03 Dusun, Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Terduga RA, 18(Tahun), Laki-laki, islam, Mbojo, Petani, status Kawin, ditangkap dengan barang bukti berupa 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 (nol koma tiga lima) gram. 1 (satu) buah tabung kaca. 2 (dua) buah korek api gas.1 (satu) buah pipet sebagai sekop.1 (satu) buah pipet berbentuk huruf L. 2 (dua) buah sumbu. 2 (dua) buah jarum. 2 (dua buah pipet. 2 (dua) buah pipet warna putih hijau ukuran kecil berbentuk L. Dan 1 (satu) buah pipet yang sudah dipotong dan ujungnya sudah dibakar. Serta 1 (satu) buah gunting.
Penangkapan dilakukan berawal dari Informasi yang di dapatkan oleh Anggota Sat Resnarkoba dari masyarakat, bahwa sering dilakukan pesta narkotika di salah satu rumah yang beralamatkan di Kecamatan Woja,
Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal sat Resnarkoba yang di pimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA AGUSTAMIN diperintahkan langsung oleh Kasad Resnarkoba Polres Dompu IPTU TAMRIN, S.Sos. untuk melakukan penyelidikan di Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu tepatnya di rumah sdr. RA, sekitar pukul 23.20 wita.
Tim langsung melakukan penggerebekan di rumah terduga tersebut dan menemukan terduga RA didepan rumahnya, kerena melihat anggota datang terduga ada membuang sesuatu dengan menggunakan tangan kiri kearah tanah dan mencoba untuk melarikan diri namun berhasil diamankan oleh anggota, setelah itu anggota memanggil masyarakat disekitar untuk menyaksikan proses penangkapan serta penggeledahan terhadap terduga, setelah selesai penggeledahan tim menemukan 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang didalammya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang tergeletak diatas tanah dan diakui oleh terduga bahwa barang bukti tersebut dibuang oleh terduga, kemudian berdasarkan barang bukti tersebut tim membawa terduga dan barang bukti ke kantor Polres Dompu guna mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. ( RN01 )
COMMENTS