Hendak Bertransaksi Narkoba, Tiga Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Dompu



Dompu, Realnews.id - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Dompu menciduk tiga pria yang diduga hendak bertransaksi (jual beli) Narkotika golongan satu bukan jenis tanaman yaitu sabu sabu, tadi malam, selasa (26/01/21) sekira pukul 21.00 wita, di dalam sebuah salon kecantikan (Salon bobi) Dusun Terawang, Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.


Tiga pria yang dimaksud yaitu dua orang berdomisili di Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu yaitu AH (28) warga Dusun Nggaro nae, Desa Tanju dan SF (41) Dusun Suka maju, Desa Tente, sedangkan satu rekannya yang lain yaitu JR (24) mengaku beralamat di Dusun Tolo oi, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin S.Sos membenarkan penangkapan itu, " Tadi malam kami telah mengamankan tiga pria beserta barang bukti, kuat dugaan kami ketiganya hendak bertransaksi Narkoba", tutur Kasat Narkoba.

Penangkapan itu berdasarkan informasi yang dihimpun anggota bahwa di salon tersebut sering dijadikan tempat bertransaksi Narkoba, atas informasi itu Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki lebih lanjut.

Atas informasi itu, anggota memantau aktifitas di salon tersebut, anggota mencurigai 3 pria yang masuk bersamaan ke dalam salon, setelah memastikan ketiganya berada di dalam salon, anggota menghampiri dan memanggil warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Sebelum dilakukan penggeledahan anggota menunjukkan Surat Perintah Tugas.

Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan 3 klip transparan yang diduga jenis sabu sabu dalam kantong jaket AH yang masing masing seberat 3,35 , 3,31, 0,33. Total berat barang bukti 6,99 gram. Selain itu, anggota juga mengamankan dua unit Handphone dan satu unit Sepeda motor Honda Vario selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu.

Kepada ketiganya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Sumber: Paur Subbag Humas Polres Dompu (Aiptu Hujaifah)

COMMENTS

Nama

9,14,agama,19,Arena,26,asusila,1,batubara,1,bencana alam,5,Bima,603,Dirgahayu RI,2,disiplin,2,Dompu,287,duka,2,Ekbis,11,Featured,286,gotong royong,1,Hukrim,284,hut Bhayangkara,3,HUT Bima,2,HUT PGRI,1,Jakarta,11,kamtibmas,1,Kamtibmas.,9,Kamtibmas.Loteng,5,kepolisian,3,Kesehatan,57,Kesenian,2,ketahanan,2,Kota Bima,40,Lingkungan,65,Lombok,164,Lombok Barat,5,Lombok tengah,15,Lombok utara,22,Loteng,2,Mataram,20,migas,1,olah Raga,8,Opini,18,organisasi,1,ormas,1,Papua,1,Pariwisata,17,pemerintah,3,Pemerintahan,343,Pendidikan,45,perdagangan,2,Perekonomian,1,Peristiwa,140,pertambangan,1,pertanian,4,peternakan,1,politik,61,politik.,1,Polri,3,prestasi,1,Religi,26,senibudaya,4,senibudaya.,1,Sosbud,48,sosial,1,sosial budaya,17,Sosok,15,Sumbawa,72,Sumbawa Barat,5,Sumbawa besar,12,TNI,1,UKM,1,unjuk rasa,1,
ltr
item
Real News: Hendak Bertransaksi Narkoba, Tiga Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Dompu
Hendak Bertransaksi Narkoba, Tiga Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Dompu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1FMoa_2w0s_nx88-MG6i6i6wZCXzvBOMO3bm3u2p2oJNpMwQtk7ZyLKVpoI7sEgGWCOoukkMzrNrg8A66R86dXdBmseDMEFv_CoemBCadx7MPsUP00cAe5dYDCheWtIIJ92-hJArSb9B9/w640-h480/IMG-20210127-WA0015.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1FMoa_2w0s_nx88-MG6i6i6wZCXzvBOMO3bm3u2p2oJNpMwQtk7ZyLKVpoI7sEgGWCOoukkMzrNrg8A66R86dXdBmseDMEFv_CoemBCadx7MPsUP00cAe5dYDCheWtIIJ92-hJArSb9B9/s72-w640-c-h480/IMG-20210127-WA0015.jpg
Real News
https://www.realnews.my.id/2021/01/hendak-bertransaksi-narkoba-tiga-pria.html
https://www.realnews.my.id/
https://www.realnews.my.id/
https://www.realnews.my.id/2021/01/hendak-bertransaksi-narkoba-tiga-pria.html
true
6818170785924333180
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content