Bima, Realnews.id - Di dua TKP berbeda Tim opsnal Resnarkoba di pimpin Kasat AKP Wahyuddin berhasil menangkap dua pelaku kepemilikan narkotika jenis shabu sebagaimana diatur Dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika , Kamis, ( 14/1/21 ) pukul 13.20 wita.
Kedua pelaku masing-masing
di tangkap Inisial FN ,30 thn, Karyawan Swasta, Rt 004 Rw 003 Desa Samili Kec. Woha , dan di amankan barang bukti berupa 1,5 poket besar Narkotika jenis Shabu dengan berat Bersih ( Netto ) seberat 4,53 gram, 3 Buah Handphone, 1 Buah Bong, 41 buah Klip Kosong, Uang Sejumlah Rp. 2.600.000,- dan 1 Buah Dompet.
Kemudian pelaku inidial BI ,
26 Tahun, warga Rt 016 Rw 001 Desa Samili Kec. Woha dan mengamankan barang bukti berupa . 1 Buah Dompet, 1 Bungkus Rokok Marlboro merah berisi 6 batang rokok, 1 Buah kaca silinder, 2 Buah Handphone dan Uang sejumlah Rp. 7.000.000,- Jelas Kasubbag Humas mewakili Kapolres Bima.
Kemudian lanjutnya, dari informasi masyarakat dan di kembangkan serta melakukan penyelidikan oleh personil Sat Resnarkoba bahwa pelaku FN ( TKP 1) terindikasi ada penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Selanjutnya Kasat Resnarkoba AKP Wahyuddin pimpin anggota tim opsnal meluncur ke TKP 1, dengan Target terduga pelaku FN sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu di dalam rumahnya dan Tim langsung mengamankan pelaku dan pada saat kami melakukan pengeledahan di saksikan oleh Kepala dusun setempat dan berhasil mengamankan barang bukti.
Dari hasil introgasi awal terhadap pelaku FN mengaku bahwa Barang Narkotika tersebut di beli dari pelaku BI selanjutnya Tim melakukan pengembangan ke TKP 2 di kediaman pelaku BI dan yang kebetulan sedang tidur di kamarnya ,, setelah di amankan kemudian di lakukan dengan di saksikan warga setempat dan di temukan barang bukti juga. Pungkas Kasubbag Humas
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bima untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tutupnya ( RN01 )
COMMENTS