Bima, Realnews.id - Untuk menekan penyebaran Pandemi Covid-19 di wilayah Kab. Bima, Polres Bima dan seluruh Polsek serta Polsubsektor jajaran menggelar operasi penertiban penggunaan masker bagi pengguna jalan raya , Senin ( 18/1/21 ) .
Pelaksanaan operasi penertiban penggunaan masker yang di laksanakan oleh Polres Bima di pimpin langsung Waka Polres KOMPOL Edi Susanto
S. Sos bertempat di pertigaan Desa Panda Kec Palibelo ( depan mapolres) dengan melihat 40 orang personil dari berbagai Satuan Fungsi sedangkan operasi yang di laksanakan oleh Polsek dan Polsubsektor di pimpin oleh para Kapolsek dan Ka subsektor masing masing berlokasi di depan mako, pungkas Kasubbag Humas mewakili Kapolres Bima
Dikatakannya, Hasil operasi penertiban baik di laksanakan Polres Bima maupun Polsek dan Polsubsektor berhasil menjaring 517 pelanggar ( Polres Bima temukan 216 pelanggar, Polsek / Polsubsektor 301 pelanggar) dengan sanksi yang diberikan berupa Sanksi sosial sebanyak 128 pelanggar ( Mengucap Pancasila, penghormatan, squat jump ,push up ) dan teguran sebanyak 389 pelanggar ( bawa masker tapi tidak pakai). Terangnya.
Disampaikan pula, dalam operasi yang di laksanakan hari ini, pihak Polres Bima memberikan masker bagi pelanggar yang tidak membawa masker saat mengendara kendaraan setelah pelanggar melaksanakan sanksi sosial tersebut, Ujarnya
Diakhir penyampaiannya Kasubag Humas Polrea Bima mengingatkan pada warga bila keluar dan bepergian dengan kendaraan , jangan lupa memakai masker dan membawa serta kelengkapan kendaraan termasuk surat - surat berupa STNK dan SIM karena kami jajaran Polres Bima secara rutin melaksanakan operasi penertiban di maksud, Tutupnya. ( RN01 )
COMMENTS