Bima, Realnews.id - Salah satu terduga pelaku pencurian sepeda motor atas nama AI als Galang , 26 thn, Rt 10/ 07 Desa Risa Woha kab. Bima, pelaku pencurian sepeda motor milik korban Arifudin, 48th, , Rt 05 Desa Naru Kec. Woha Kab. Bima yang terjadi Tanggal 27/3/20 27 sekitar pukul 03.00 wita, didalam rumah Korban Rt 05 Desa Naru Kec. Woha Kab. Bima, berhasil di tangkap Team Puma Poles Bima, Kamis ( 31/ 12/20 ) pkl 11.00 wita.
Team Puma Polres Bima di pimpin oleh Aipda Gatot SH menangkap pelaku saat berada di rumah orang tuanya di Desa Risa Kec. Woha Kab.Bima karena telah mencuri sepeda motor milik Korban Arifuddin, 48 tahun, Rt 05 Desa Naru Kec. Woha Kab. Bima yang di simpan di dalam rumahnya dengan cara merusak grendel pintu rumah korban, kemudian para pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda scoopy dengan nomor Polisi EA 6529 XQ sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000. Terang Kasubbag Humas mewakili Kapolres Bima.
Lanjutnya terduga pelaku diamankan di Makopolres Bima guna untuk menjalani proses hukum, Atas perbuatan pelaku maka pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP. Tutup AKP Hanafi. (RN01)
COMMENTS