Bima, Realnews.id - Personil Polsek Woha ( Tim Rajawali) Kamis (28/01/2021) sekira pkl 22.00 wita, telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian.
Penangkapan terhadap terduga pelaku Pencurian berinisil AR alias gerandong , 32 (tahun), warga RT.001 RW001 Dsn. Anggrek Desa Tente, Kec.Woha Kab.Bima di kediamannya tanpa ada perlawanan karena melakukan pencurian 3 unit HP milik korban , SUPANDI,umur 27 tahun, Pelajar/Mahasiswa, Alamat RT004 RW003 Dsn. Kananga Desa Tente Kec. Woha Kab.Bima Tgl 31 /12/20 sekitar pukul 03.30 Wita.
Pencurian di lakukan terduga pelaku dengan cara memanjat dinding rumah korban untuk menuju ke lantai 2, setelah berada dilantai 2 kemudian terduga pelaku turun menuju lantai dasar melalui tangga, setelah berada di lantai dasar menuju ke salah satu kamar tempat penyimpanan 3(tiga) unit Handphone selanjutnya terduga pelaku mengambil HP tersebut untuk dijual, sehingga korban mengalami kerugian sebesar ± Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
Selain di tangkap terduga pelaku AR, personil Polsek Woha juga menyita 1 unit HP sedangkan 2 unit HP lainnya masih dalam penyelidikan keberadaannya, saat ini terduga pelaku di amankan/ tahan di Rutan Polsek Woha. Terang Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi.
COMMENTS