Mataram, RealNews.id - Semenjak bulan Februari 2022, Gerakan Pemuda Peduli Indonesia (GP2I) telah mengadvokasi dengan DLHK Prov.NTB terkait beroperasinya PT Wera Sukses Bersama yang bergerak di Budidaya Tambak Udang di Kecamatan Wera Kabupaten Bima Provinsi NTB yang diduga tidak memiliki Izin Operasi.
Hal itu disampaikan oleh Uswatun Hassanah atau biasa disebut Badai NTB via Whatsapp Redaktur www.RealNews.id. pada Kamis, (14/04/2022).
Menurutnya sudah tiga kali kami melakukan aksi demonstrasi dan dua kali melakukan audiensi di Kantor DLHK provinsi NTB dan Kantor Gubernur. Karena kuat dugaan kami bahwa PT. Wera Sukses Bersama telah melakukan operasi tanpa izin usaha dan izin lingkungan. Terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Badai NTB bahwa DLHK Provinsi NTB juga mengakui dan membenarkan bahwa PT. WSB belum menyelesaikan izin usaha dan izin Lingkungan, sehingga DLHK mengirim surat peringatan dua kali, tetapi PT, WSB tetap melakukan operasi.
Untuk itu, GP2I menolak Tambak Udang yang ada di Kecamatan Wera Kabupaten Bima karena tidak memenuhi standar budidaya yang baik. PT. WSB diduga beroperasi tanpa ada persetujuan dari Lingkungan Hidup".
Merunut dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 4 mengatakan setiap kegiatan atau usaha yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki
1. Amdal
2. UKL-UPL atau
3. SPPL
Dengan berbagai desakan dari GP2I, DLHK provinsi NTB mengeluarkan surat teguran pemerintah untuk menarik semua alat berat yang ada di lokasi PT. WSB pada tanggal 8 April 2022 lalu.
" Kami GP2I akan terus mengawal tindak tanduk para investor yang ingin dan sedang masuk di Kecamatan Wera Kabupaten Bima. Karena itu sudah menjadi tanggung jawab dan komitmen kami sebagai generasi muda. Ucapnya
Diakhir penyampaiannya, GP2I harap DLHK provinsi dan kabupaten Bima tidak lalai lagi dalam menjalankan tugasnya, lebih-lebih jika berhadapan dengan investor nakal. Tutupnya. (RN01).
COMMENTS